Kita pasti sering mendengar
istilah pangan. Kita mengerti, tapi kadang untuk mendefinisikan memang
dibutuhkan pengertian yang lebih mendalam tentang pangan. Secara umum, pangan bisa didefinisikan sebagai
segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun
tidak diolah yang diperuntukkan sebagai pangan bagi konsumsi manusia, termasuk
bahan tambahan pangan, bahan baku pangan dan bahan lain yang digunakan dalam
proses penyiapan, pengolahan dan atau pembuatan makanan atau minuman. Sedangkan,
produksi pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan,
mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali dan atau mengubah
bentuk pangan. Dalam proses produksi pangan ini kita dituntut untuk
menghasilkan pangan yang aman untuk dikonsumsi.
Pangan yang aman dikonsumsi berarti bahwa pangan tersebut tidak
mengandung bahan-bahan yang dapat membahayakan kesehatan atau keselamatan
manusia misalnya saja bahan yang dapat menimbulkan penyakit atau keracunan.
Aman atau layak konsumsi adalah pangan tersebut keadaannya normal, tidak
menyimpang seperti busuk, kotor, menjijikkan dan penyimpangan lainnya.
Nah, agar memperoleh pangan yang
aman dikonsumsi inilah keamanan pangan
diperlukan. Keamanan pangan adalah
adanya kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan
cemaran biologis, kimia dan fisik yang tidak mengganggu, merugikan dan
membahayakan kesehatan manusia.
Proses pencapaian standar
keamanan pangan ini diatur dalam suatu prosedur yang bernama GMP (Good
Manufacturing Practice) dan HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Point).
Pembahasan tentang GMP dan HACCP ini insyaallah akan saya bahas di tulisan
berikutnya.. :)
No comments:
Post a Comment